Breaking News:

Berita Sungailiat

Mami Srikandi Merupakan Residivis Kasus Perdagangan Manusia dan Eksploitasi Seksual

Christin Hanafi (44) Mami Wisma Srikandi Eks Lokalisasi Sambung Giri adalah residivis untuk kasus perdagangan manusia dan eksploitasi seksual.

Penulis: deddy_marjaya | Editor: khamelia
istimewa
Tim Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka saat mendatangi Wisma Srikandi di eks Lokasi Sambung Giri Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka pekan lalu 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Christin Hanafi (44) Mami Wisma Srikandi Eks Lokalisasi Sambung Giri adalah residivis untuk kasus perdagangan manusia dan eksploitasi seksual.

Mami Chrisitin Hanafi sudah tiga kali keluar masuk penjara dalam kasus yang sama. Terakhir Mami Christin menjalani hukuman penjara selama 3 tahun 3 bulan. Ia bebas dari penjara pada Bulan Januari 2023 lalu.

"Tersangka merupakan residivis kasus yang sama terkait pidana perdagangan manusia dan eksploitasi seksual melibatkan anak dibawah umur," kata Wakapolres Bangka Kompol Robby Ansyari.

Tak hanya itu saja bangkapos.com mendapatkan informasi dari penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka bahwa dalam menjalani hukuman terakhir Christin membuat masalah di Lapas. Bahkan harus dipindahkan ke 3 lokasi penjara.

Awalnya Chrisitin usai menerima vonis 3 tahun 3 bulan dari PN Sungaliat menjalani hukuman di LP Bukit Semut Sungailiat Kabupaten Bangka. Namun baru 3 bulan ia terlibat perkelahian dengan sesama napi.

Kemudian ia dipindahkan ke LP Tuatunu Kota Pangkalpinang. Setelah 7 bulan di LP Tuatunu, Chrisitn kembali berulah saat melakukan penusukan tehadap petugas LP Tuatunu.

Christin kemudian dipindahkan ke LP Palembang dan menjalani hukuman sampai selesai. Akibat kelakuannya tersebut ia menjalani hukuman tanpa pembebasan bersyarat (PB).

Seperti diketahui Unit PPA Sat Reskrim Polres berhasil mengungkap kasus perdagangan dan eksploitasi anak yang dijadikan pekerja seks komersil (PSK) di disalah satu wisma eks lokalisasi Sambung Giri Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka. 

Korban sebut saja Bunga (17) warga asal Palembang dijadikan PSK di salah satu wisma. Polisi menetapkan Christin Hanafi (44) mami pemilik wisma Srikandi menjadi tersangka.

Bunga bertolak ke Bangka dari Palembang setelah ia diajak rekannya yang menjanjikan bekerja sebagai pelayan kafe. Bunga kemudian berangkat bersama rekannya tersebut ke Pulau Bangka.

Awalnya Bunga menanyakan soal biaya yang dijawab sudah ditanggung pemilik kafe. Keduanya kemudian berangkat menggunakan travel yang telah dilunasi oleh Christin Hanafi.

Keduanya tiba di Wisma Srikandi eks Lokalisasi Sambung Giri Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka tanpa mengeluarkan biaya sepeserpun tahun lalu.

Saat itu usia Bunga masih 16 tahun dan diminta oleh Chrisitn Hanafi jika ada yang bertanya bilang sudah umur 19 tahun.

Bunga yang langsung diminta "melayani" tamu kaget dan menolak meminta pulang ke Palembang.

Halaman
12
Sumber: bangkapos.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved